detik..com - Aparat Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya baru-baru ini mengungkap penyelundupan narkotika jaringan internasional. Narkotika diselundupkan dengan dikemas bungkus makanan dan ikan asin.
"Ini modus baru penyelundupan narkotika dengan menggunakan kemasan makanan juga dilapisi ikan asin," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Nugroho Aji, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/5/2011).
4 Tersangka yang berperan sebagai pengedar berinisial KL, AN, NL dan RY ditangkap di Tamansari, Jakarta Barat dan Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Kamis, 26 Mei lalu. Pengedaran barang haram itu dikendalikan oleh seorang napi wanita berinisial UN dibalik LP Tanjung Gusta, Medan.
"Kita menyita barang bukti 771 butir ekstasi, 3.660 butir happy five, 9,22 gram ganja dan 8,91 gram sabu," katanya.
Barang haram itu diduga dipaketkan dari Belanda kemudian dibawa ke Indonesia dan sebelumnya transit di Malaysia. Dari Malaysia, barang itu kemudian dibawa ke Medan, Sumatera Utara.
"Di Medan, narkotika ini tersebut dikemas dalam kemasan makanan," sebutnya.
3.660 Butir pil happy five dikemas dalam 2 lusin kemasan kue coklat 'Cayer Cake', sedangkan pil ekstasi dikemas dalam 3 kemasan bungkus rokok. Setelah dikemas, pil kemudian dimasukkan ke dalam kardus.
"Lalu untuk mengelabui petugas, narkotika yang tadi sudah dikemas dalam kemasan makanan itu di atasnya ditambah lagi makanan seperti mie instan dan kue-kue," terang Nugroho.
Sementara untuk paketan ganja, agar tidak tercium baunya, ganja Aceh itu ditutupi oleh ikan asin.
"Agar baunya tidak tercium," sebutnya.
Barang itu kemudian dipaketkan kepada pengedar melalui jasa pengiriman barang ke alamat tersangka di Jl Salihara No 6, depan Kampus UNAS, Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Barang-barang tersebut akan dipasarkan di tempat-tempat hiburan di Bandung, Jakarta, Surabaya dan Semarang," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan pihak LP Tanjung Gusta untuk menyidik UN.
"Kita juga masih memburu empat DPO lainnya, 2 di Medan dan 2 di Malaysia," kata Baharudin.
Baharudin mengatakan, keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ini modus baru penyelundupan narkotika dengan menggunakan kemasan makanan juga dilapisi ikan asin," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Nugroho Aji, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/5/2011).
4 Tersangka yang berperan sebagai pengedar berinisial KL, AN, NL dan RY ditangkap di Tamansari, Jakarta Barat dan Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Kamis, 26 Mei lalu. Pengedaran barang haram itu dikendalikan oleh seorang napi wanita berinisial UN dibalik LP Tanjung Gusta, Medan.
"Kita menyita barang bukti 771 butir ekstasi, 3.660 butir happy five, 9,22 gram ganja dan 8,91 gram sabu," katanya.
Barang haram itu diduga dipaketkan dari Belanda kemudian dibawa ke Indonesia dan sebelumnya transit di Malaysia. Dari Malaysia, barang itu kemudian dibawa ke Medan, Sumatera Utara.
"Di Medan, narkotika ini tersebut dikemas dalam kemasan makanan," sebutnya.
3.660 Butir pil happy five dikemas dalam 2 lusin kemasan kue coklat 'Cayer Cake', sedangkan pil ekstasi dikemas dalam 3 kemasan bungkus rokok. Setelah dikemas, pil kemudian dimasukkan ke dalam kardus.
"Lalu untuk mengelabui petugas, narkotika yang tadi sudah dikemas dalam kemasan makanan itu di atasnya ditambah lagi makanan seperti mie instan dan kue-kue," terang Nugroho.
Sementara untuk paketan ganja, agar tidak tercium baunya, ganja Aceh itu ditutupi oleh ikan asin.
"Agar baunya tidak tercium," sebutnya.
Barang itu kemudian dipaketkan kepada pengedar melalui jasa pengiriman barang ke alamat tersangka di Jl Salihara No 6, depan Kampus UNAS, Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Barang-barang tersebut akan dipasarkan di tempat-tempat hiburan di Bandung, Jakarta, Surabaya dan Semarang," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan pihak LP Tanjung Gusta untuk menyidik UN.
"Kita juga masih memburu empat DPO lainnya, 2 di Medan dan 2 di Malaysia," kata Baharudin.
Baharudin mengatakan, keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
















0 Comments:
Posting Komentar